Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang terkemas dalam dua karung paket kiriman di salah satu jasa ekspedisi di Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Jepara.
Dari hasil pemeriksaan paket kiriman, ditemukan 34.400 batang rokok ilegal dengan rincian 158 slop rokok jenis SKM dengan berbagai merek, diantaranya C@ffee STIK TWENTY, SEKAR MADU SMD, GICO BLACK, FLASH BOLD, NEW BOSHE BOLD, SUBUR JAYA HJS, dan SENDANG BIRU tanpa dilekati pita cukai.
"Perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 43.172.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp29.588.988," ucap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, di Kudus, Sabtu (24/6/2023).
Mereka Sering Melakukan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Expedisi
" Hal Ini Jadi Pembelajaran Untuk Kita Semua Bahwa Sepintar-pintarnya Tupai Melompat Dia akan Jatuh Juga "
Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-8511006495195908"
crossorigin="anonymous"></script>
Tags Rokok elegal Beacukai
Jepara
0 comments:
Posting Komentar